Awalnya I Nyoman mengenal Elvianto dan Mirawati sebagai pengusaha yang menawarkan produk information technology (IT). Namun Mirwati meminta I Nyoman membantu kakaknya, Elvianto, mengurus impor bawang putih.
"Saya lupa tempatnya di mana. Tapi yang jelas Ibu Mira mengatakan bahwa abangnya si Elviyanto minta bantuan untuk impor barang putih kira-kira gimana caranya dan lain sebagainya," kata I Nyoman saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
I Nyoman mengaku sempat mempertanyakan Mirawati yang mempunyai bisnis IT tapi juga mengurus impor bawang putih. Selanjutnya, dia melarang Elvianto mengurus impor bawang putih.
"Terus apa tanggapannya Anda saat diminta bantu Mira?" tanya jaksa KPK Kresno.
"Ya itu saya tanyakan kan bisnisnya IT kok ke bawang putih. Ya saya tidak menolak langsung, saya katakan ke Bu Mira sebaiknya jangan. Tapi dua hari setelah itu, saya cari Elviyanto ketemu di Senayan City, saya bilang, 'Bang, sebaiknya nggak usah kerjain ini,'" kata I Nyoman saat bertemu Elvianto.
Alasan I Nyoman melarang Elvianto mengurus impor bawang putih karena tidak sesuai dengan perjuangan politiknya. Saat itu Elvianto juga tidak merespons larangan mengurus impor bawang putih.
"Jadi lucu Pak perjuangan politik saya berbeda dengan apa yang saya kerjakan. Saya merasa aspirasi ini agak sulit untuk ditindaklanjuti. Ya saya bilang jangan tangani impor bawang putih. Ya dia (Elvianto) cuma bilang, 'Baik Mas,'" jelas dia.
"Kalau proses impor bawang putih yang Saudara Saksi tahu kan, Anda Komisi VI, prosesnya gimana?" tanya jaksa kembali kepada I Nyoman.
"Jujur saya nggak paham," jawab I Nyoman.
Kepada I Nyoman, jaksa merasa heran I Nyoman yang duduk di Komisi VI tidak memahami proses impor komoditas di DPR. Menurut dia, dirinya tidak pernah menaruh perhatian soal urusan impor komoditas di DPR.
"Lah kok bisa nggak paham?" tanya jaksa.
"Ya itu yang saya katakan hal yang saya tidak concern saya pikir tidak perlu diperhatikan tidak sesuai perjuangan politik saya," ucap I Nyoman.
Menurut I Nyoman, perjuangan politik menolak impor komoditas masuk ke Indonesia. Sebab itu, I Nyoman saat menjabat anggota DPR menolak urusan impor tersebut.
"Ya terkait bawang putih seharusnya bagaimana pemerintah supaya menstimulasi memberikan motivasi ke masyarakat supaya impor bisa dikurangi. Secara umum itu saya tidak setuju impor komoditi," jelas dia.
Jaksa kembali mencecar I Nyoman soal tahu-tidaknya ia ada pemberian uang Rp 2 miliar dari Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Doddy Wahyudi. Menurut I Nyoman, dirinya tidak tahu.
"Sampai saat ini ya tentunya tidak tahu karena kan penyidik menyampaikan kepada saya," jelas I Nyoman.
Dalam perkara ini, Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung didakwa memberikan uang Rp 3,5 miliar kepada I Nyoman Dhamantra saat menjabat anggota DPR. Uang tersebut diduga agar Dhamantra membantu pihaknya mengurus kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Afung didakwa melakukan hal itu bersama-sama Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Doddy Wahyudi dan Zulfikar selaku wiraswasta. Dhamantra diduga menerima uang tersebut secara bertahap dari para terdakwa.
Simak Video "Hakim Tolak Praperadilan Eks Anggota DPR I Nyoman "Dhamantra (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini