"Penyidikan untuk tersangka SUK (Sukiman) anggota DPR RI telah selesai kami lakukan hari ini, sehingga tersangka dan berkasnya dari penyidik diserahkan ke penuntut umum," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Febri mengatakan sidang akan digelar di PN Tipikor Jakarta. Dari kasus ini, ada sekitar 16 orang saksi yang diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Sukiman sebagai tersangka karena menduga Sukiman menerima suap dari Natan Pasomba, yang merupakan mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua. Pemberian suap itu diduga untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Penetapan Sukiman ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK terhadap perkara sebelumnya melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara sebelum Sukiman, KPK menjerat eks anggota DPR F-Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast.
Natan sendiri juga telah divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Natan terbukti bersalah menyuap mantan anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman.
Hakim menyatakan uang suap yang diberikan Natan kepada Sukiman sebesar sebesar Rp 2,6 miliar dan USD 22 ribu (sekitar Rp 312 juta). Uang tersebut bertujuan agar Sukiman mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, APBN Perubahan 2017, dan APBN 2018.
Simak Video "Anggota DPR Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Kampar Gegara Ngobrol" (zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini