"Kami mengingatkan juga bahwa kepada para staf khusus presiden ataupun wakil presiden yang sudah diangkat, tentu setelah secara formil diangkat ya yang perlu dipahami adalah ketika anda sudah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam level struktur apapun eselon I, eselon II, dan eselon II, sepanjang memenuhi ketentuan, misalnya menerima gaji dari keuangan negara, maka ada sejumlah pasal-pasal harus diperhatikan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).
Febri mengatakan para penyelenggara negara tidak boleh menerima fee terkait jabatan. Jika ada pihak tertentu yang berupaya memberi sesuatu, hal itu tak boleh diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengimbau para stafsus Jokowi-Ma'ruf menolak segala bentuk gratifikasi. Namun, jika pemberian itu ternyata diberikan lewat orang lain, sebaiknya langsung dilaporkan ke KPK maksimal 30 hari kerja.
"Jadi kami imbau kalau ada pihak-pihak lain yang mencoba mendekati para staf khusus atau para pejabat baru, maka sebaiknya kalau ada pemberian itu ditolak sejak awal. Kalau pemberian itu yang berupa gratifikasi itu diberikan secara tidak langsung, akan ada faktanya disisipkan melalui pihak lain, maka penerimaan itu wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," jelasnya.
Febri mengatakan KPK menerima laporan dalam bentuk online ataupun langsung. KPK juga membuat call center 198 jika ada pejabat baru, termasuk stafsus yang ingin membuat laporan.
Sementara itu, KPK masih mengkaji kewajiban LHKPN bagi para Stafsus Jokowi-Ma'ruf. Febri menegaskan para pejabat yang baru dilantik harus taat aturan dan menolak segala bentuk gratifikasi.
"Kami masih mengkaji tentang kewajiban pelaporan LHKPN, kita mengingatkan agar (stafsus) menghindari sebisa mungkin, atau menolak sejak awal kalau ada pihak yang memberikan gratifikasi pada para pejabat yang baru dilantik termasuk para staf khusus," pungkasnya.
Simak Video "Menanti Dobrakan Milenial di Lingkaran Istana"
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini