"Saya sebutkan kasusnya saja mungkin. Yang pertama dulu ada salah satu tersangka di kasus travel cek (travellers check), kemudian ada kasus suap Lapas Sukamiskin, ada satu lagi pengembangan dalam kasus alat kesehatan dan satu lagi ada kasus di daerah," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Febri mengatakan alasan pemberian SP3 itu sudah tertuang dalam KUHAP. Menurutnya, ada tiga alasan SP3 bisa diterbitkan, salah satunya jika tersangka dalam kasus itu meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Febri menjelaskan, proses penuntutan tidak bisa dilakukan jika tersangka telah meninggal. Untuk itu, SP3 akan diterbitkan khusus untuk kasus yang tersangkanya meninggal dunia.
"Khusus untuk pelaku-pelaku yang sudah meninggal dunia dalam posisi sebagai tersangka, karena ada klausul di KUHP pasal 77 seingat saya, penuntutan tidak bisa dilakukan lagi terhadap orang yang sudah meninggal dunia. Jadi secara otomatis kasus itu akan dihentikan khusus untuk perkara yang terkait dengan tersangka. Kecuali ada misalnya pelaku-pelaku yang lain itu beda lagi aturannya," tuturnya
Rencananya KPK menerbitkan SP3 itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).
Desmon menanyakan ada berapa banyak kasus yang ada kemungkinan dihentikan oleh KPK, mengingat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK yang baru tersedia opsi SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Ia menilai SP3 dalam UU KPK baru itu memberikan jalan bagi KPK agar tidak mengendapkan kasus-kasus lama.
"Yang jelas ada 4 tersangka yang sudah meninggal. Nah, itu tentu akan kami terbitkan SP3. Selebihnya tidak ada, jadi hanya 4 orang saja sebetulnya," kata Alexander menjawab pertanyaan Desmon.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini