"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Supendi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).
Selain Abdul Rozak, KPK memanggil dua saksi lainnya untuk diperiksa sebagai saksi Supendi. Mereka adalah PPK Bidang SMP Disdik Kabupaten Indramayu Supardo dan PPK Bidang SD Disdik Kabupaten Indramayu Malik Ibrahim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supendi diduga menerima duit Rp 200 juta. Omarsyah diduga menerima total Rp 350 juta. Sedangkan Wempy diduga menerima Rp 560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019.
Duit ini diterima Supendi dari Carsa AS (CAS), pihak swasta yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. CAS diketahui mendapatkan 7 proyek pekerjaan di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 15 miliar. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini