KPK Panggil Anggota DPRD Jabar Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Indramayu

KPK Panggil Anggota DPRD Jabar Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Indramayu

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 28 Nov 2019 10:41 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozak Muslim terkait kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR yang menjerat Bupati Indramayu nonaktif Supendi. Abdul diperiksa sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Supendi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Selain Abdul Rozak, KPK memanggil dua saksi lainnya untuk diperiksa sebagai saksi Supendi. Mereka adalah PPK Bidang SMP Disdik Kabupaten Indramayu Supardo dan PPK Bidang SD Disdik Kabupaten Indramayu Malik Ibrahim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menetapkan Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono (WT) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR.
Supendi diduga menerima duit Rp 200 juta. Omarsyah diduga menerima total Rp 350 juta. Sedangkan Wempy diduga menerima Rp 560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019.

Duit ini diterima Supendi dari Carsa AS (CAS), pihak swasta yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. CAS diketahui mendapatkan 7 proyek pekerjaan di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 15 miliar. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads