"Betul, kemarin (Selasa) sudah dimintai keterangan (Adi Suwardi)," kata Benny ketika dihubungi, Rabu (27/11/2019).
Benny mengatakan enam saksi sudah dimintai keterangan terkait dengan kasus ini. Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Adi Suwardi ini, katanya, masih dalam penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum korban, Aripudin, mengatakan kasus ini akan terus dibawa sampai ke meja hijau. Yudi Abadi, lanjutnya, telah menutup pintu permohonan maaf untuk Adi Suwardi.
"Jadi biarkan ini berlanjut sesuai proses hukum dan saya sudah sampaikan, kalau memang si pelaku ini meminta maaf, nanti saja di majelis hakim, di depan persidangan," kata Aripudin.
Aripudin tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan. Dia berharap polisi tidak 'tebang pilih' lantaran terlapor adalah anggota DPRD Kabupaten Bogor.
"Hukum tebang pilih itu terbukti kalau berhenti di tengah jalan. Besok orang dengan seenaknya main tampar-tampar, tapi sudah tidak takut lagi dengan proses hukum. Ini menjadi acuan lah buat seluruh masyarakat, khususnya pejabat, bahwa tindakan seperti itu ada sanksi hukum menurut UU yang berlaku di negara ini," ungkap Aripudin.
Seperti yang diketahui, Yudi melaporkan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Adi Suwardi, karena ditampar. Yudi mengaku penganiayaan itu berawal saat dirinya menerima amplop dari calon kepala desa (kades) lain saat pemilihan kepala desa (pilkades), pada 3 November 2019, sekitar pukul 19.30 WIB.
Yudi sendiri mengaku merupakan Koordinator RT (Korde) calon kades 02 Desa Cicadas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yakni Yusuf Aditya. Yusuf, kata Yudi, adalah anak Adi.
"Saya ditampar. Ada sekitar empat kali (ditampar), di sekitar pipi," kata korban, Yudi, usai membuat laporan, di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (5/11).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini