"Dalam peraturan gubernur, diperbolehkan mereka (skuter listrik) melintas di jalur sepeda," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Syafrin menyebut kota-kota besar di dunia memperbolehkan skuter listrik. Jakarta akan mencontoh kebijakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin mengakui memang pernah menyampaikan soal adanya larangan untuk skuter listrik. Namun larangan yang disampaikan bersama Polda Metro Jaya itu hanya untuk skuter listrik yang disewakan oleh GrabWheels.
"Untuk pelarangan skuter listrik. Kita ketahui ada salah satu operator skuter listrik, operasionalnya mengganggu keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna jalan. Jadi kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut di-banned. Dilarang operasi di jalan raya. Karena itu sangat mengganggu," ucap Syafrin.
Namun pengguna skuter listrik pribadi dianggap sudah memahami standar keselamatan bertransportasi.
"Beda, kalau yang skuter pribadi yang dia jadikan alat angkut perorangan. Dia sudah memahami bahwa dia bertransportasi dengan alat angkut perorangan yang memiliki risiko sehingga memiliki standar keselamatan sendiri," ucap Syafrin.
"Kita lihat dan rata-rata pekerja dia naik kereta, dia sampai stasiun dia lipat skuternya, dia naik sampai Bundaran HI. Dia kembali turun dan lanjutkan ke kantor. Artinya, mereka sudah memiliki tingkat kedewasaan menentukan alat transportasi," ujar Syafrin.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan skuter listrik, baik pribadi maupun sewa, hanya diperbolehkan dipakai di kawasan tertentu. Misalnya, di kawasan GBK, dengan syarat-syarat tertentu.
"Skuter itu sudah ditentukan harus di kawasan tertentu, misal GBK, tempat wisata Ancol dan beberapa tempat tertentu lainnya," kata Yusri.
Bagi pengguna skuter listrik yang melanggar, polisi mengenakan Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengguna skuter yang melanggar dapat dikenai sanksi denda tilang sesuai dengan Pasal 104 UU No 22 Tahun 2009.
Adapun Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 berbunyi:
"Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250ribu."
Pasal 104 UU No 22 Tahun 2009:
"(1) Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e.mengalihkan arah arus Lalu Lintas.
Sementara itu, Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda justru mengatur penggunaan skuter di jalur sepeda. Dalam pergub tersebut, skuter termasuk salah satu sarana transportasi yang boleh melintasi jalur sepeda. Dalam 'Kamus Besar Bahasa Indonesia', skuter adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan ukuran roda yang kecil dan tidak berjeruji kawat. Pengertian itu sesuai dengan skuter listrik, yang memiliki motor listrik.
Berikut ini bunyi Pasal 2 Pergub DKI No 128 Tahun 2019:
Ayat (1):
Lajur sepeda diperuntukkan bagi:
a. sepeda; dan
b. sepeda listrik.
Ayat (2)
Selain sepeda dan sepeda listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lajur sepeda dapat dilintasi:
a. otopet;
b. skuter;
c. hoverboard; dan/atau
d. unicycle
Awas! Polisi Akan Tilang Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya-Trotoar:
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini