Dalam surat dakwaan, Rommy disebut menerima suap dari Haris Hasanudin sebesar Rp 325 juta untuk membantunya mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur atau Kakanwil Kemenag Jatim. Rommy disebut pula menjadi pembisik ke Lukman Hakim Saifuddin saat aktif sebagai Menteri Agama (Menag) agar Haris mendapatkan jabatan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut BAP Roziqi yang dibacakan jaksa dalam persidangan:
Adapun hal dibahas dalam percakapan saudara Haris menceritakan ke saya bahwa Haris berencana menghadap Sekjen (Kemenag) dan saya bertanya ke Haris apakah Haris mau menghadap karena disuruh atau mau menghadap sendiri. Saudara Haris bilang mau menghadap karena sudah bilang ke Romahurmuziy dengan jawaban Romahurmuziy 'Ya sudah bagus. ngadep Sekjen saja'. Kemudian saya katakan Haris, 'Rommy-nya bilang gimana?' dan dijawab oleh Haris, 'Ya insyaallah sudah, bismillah'
Isi BAP itu dibenarkan Roziqi yang duduk di kursi saksi. Jaksa lantas menanyakan maksud dari pembicaraan antara Rommy dengan Haris yang diketahui Roziqi.
"Ini kan Haris sudah mau ngadep (menghadap) Sekjen dan dapat restu dari Rommy (mengucapkan) bismillah. Itu apa pemahaman saudara?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
"Bismillah silakan lanjut," jawab Roziqi.
Kemudian jaksa menanyakan apakah Lukman yang saat itu sebagai Menag tahu soal pertemuan Haris dan Nur Cholis. Menjawab pertanyaan itu, Roziqi mengaku tidak tahu.
Dalam sidang perkara ini, Rommy didakwa menerima uang Rp 325 juta dari Haris untuk membantunya mendapatkan jabatan di Kemenag. Rommy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan dengan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris dan Muafaq telah divonis bersalah memberikan suap dan dieksekusi ke lapas.
Simak Video "Rommy: KPK Hilangkan Peran Khofifah-Kiai Asep di Kasus Jual-Beli Jabatan"
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini