Restu Rommy Terungkap dari Mertua Terpidana Kasus Jual-Beli Jabatan

Restu Rommy Terungkap dari Mertua Terpidana Kasus Jual-Beli Jabatan

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 27 Nov 2019 16:47 WIB
Romahurmuziy alias Rommy di tengah persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama pengacara bernama Maqdir Ismail (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Berkali-kali jaksa KPK melemparkan tanya soal peran seorang Romahurmuziy alias Rommy terkait proses seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, jaksa heran karena Rommy yang tidak memiliki jabatan apapun di Kemenag bisa seolah memiliki kewenangan tertentu.

Dalam surat dakwaan, Rommy disebut menerima suap dari Haris Hasanudin sebesar Rp 325 juta untuk membantunya mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur atau Kakanwil Kemenag Jatim. Rommy disebut pula menjadi pembisik ke Lukman Hakim Saifuddin saat aktif sebagai Menteri Agama (Menag) agar Haris mendapatkan jabatan itu.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun rupanya ada arahan Rommy lain agar Haris sowan pada Nur Cholis yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag. Perihal itu terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) HM Roziqi yang merupakan mertua dari Haris.

Berikut BAP Roziqi yang dibacakan jaksa dalam persidangan:

Adapun hal dibahas dalam percakapan saudara Haris menceritakan ke saya bahwa Haris berencana menghadap Sekjen (Kemenag) dan saya bertanya ke Haris apakah Haris mau menghadap karena disuruh atau mau menghadap sendiri. Saudara Haris bilang mau menghadap karena sudah bilang ke Romahurmuziy dengan jawaban Romahurmuziy 'Ya sudah bagus. ngadep Sekjen saja'. Kemudian saya katakan Haris, 'Rommy-nya bilang gimana?' dan dijawab oleh Haris, 'Ya insyaallah sudah, bismillah'

Isi BAP itu dibenarkan Roziqi yang duduk di kursi saksi. Jaksa lantas menanyakan maksud dari pembicaraan antara Rommy dengan Haris yang diketahui Roziqi.

"Ini kan Haris sudah mau ngadep (menghadap) Sekjen dan dapat restu dari Rommy (mengucapkan) bismillah. Itu apa pemahaman saudara?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).




"Bismillah silakan lanjut," jawab Roziqi.

Kemudian jaksa menanyakan apakah Lukman yang saat itu sebagai Menag tahu soal pertemuan Haris dan Nur Cholis. Menjawab pertanyaan itu, Roziqi mengaku tidak tahu.

Dalam sidang perkara ini, Rommy didakwa menerima uang Rp 325 juta dari Haris untuk membantunya mendapatkan jabatan di Kemenag. Rommy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan dengan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris dan Muafaq telah divonis bersalah memberikan suap dan dieksekusi ke lapas.

Simak Video "Rommy: KPK Hilangkan Peran Khofifah-Kiai Asep di Kasus Jual-Beli Jabatan"

[Gambas:Video 20detik]

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads