"Jadi ada saksi yang dipanggil sudah 2 kali namun nggak datang (yaitu) Amin Nuryadin, ajudan Rommy. Sama satu lagi ada suratnya, cuma dia bilang nggak bisa datang, makanya kami minta (surat pemanggilan paksa) agar dia bisa datang (yaitu) atas nama Didik Norman Zen (sebagai) Sekretaris PPP Jatim," ucap jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Amin disebut Wawan tidak bisa dihubungi. Sedangkan Didik disebutnya beralasan memiliki tugas hingga 31 Desember 2019 sehingga tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan hari ini sebenarnya jaksa mengagendakan kehadiran 4 saksi, tapi hanya 2 orang yang datang, yaitu mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim) HM Roziqi dan Abdul Wahab, yang merupakan saudara sepupu Rommy. Sedangkan 2 orang lainnya disebut jaksa adalah Amin dan Didik, seperti disebut di atas.
Sebelumnya, jaksa KPK meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa terhadap saksi-saksi itu. Sebab, jaksa merasa kesulitan menghadirkan saksi-saksi yang 'menghilang' itu.
"Izin Yang Mulia, mengingat ada saksi yang beberapa kita hadirkan nggak bisa, kita hubungi juga nggak bisa, kemudian ada tempatnya nggak tahu keberadaannya di mana, mohon nanti kalau memang kami butuhkan, mohon dikeluarkan pemanggilan paksa, Yang Mulia," kata Wawan.
Dalam persidangan ini, Rommy didakwa menerima suap dari Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi. Suap Rp 325 juta disebut diterima Rommy dari Haris untuk jabatan Kakanwil Kemenag Jatim, sedangkan dari Muafaq disebut sebesar Rp 91,4 juta karena membantunya mendapatkan jabatan Kepala Kemenag Kabupaten Gresik. Semua perbuatan Rommy itu disebut KPK dilakukan bersama-sama dengan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini