Saksi tersebut bernama HM Roziqi yang merupakan mertua dari Haris Hasanudin. Haris telah dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap ke Rommy untuk mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim).
Kembali pada kesaksian Roziqi. Dia rupanya pernah berkomunikasi dengan Haris mengenai uang untuk Rommy. Keterangan Roziqi itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 45. Ini isinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di BAP ini, Saudara menterjemahkan dalam bahasa Indonesia 'Alhamdulillah saya sudah berkunjung ke rumahnya Mas Rommy di Condet, dengan memberikan persekot uang muka komitmen'. Ini Saudara menjelaskan tentang persekot itu adalah uang muka komitmen, dasarnya apa?" tanya jaksa pada Roziqi yang duduk di kursi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
"Jadi sekali lagi memang dia (Haris) waktu memberikan penjelasan ke saya, seperti yang ada di pembicaraan itu, dia betul. Pemahaman saya kan uang ya mungkin, bentuk lain kan mungkin juga," jawab Roziqi.
Jaksa heran lantaran ada ketidakjelasan antara persekot sebagai uang muka komitmen dengan hubungan Haris dan Rommy. Roziqi pun akhirnya mengakui bila ada kesepakatan di belakang pemberian persekot itu yaitu mengenai proses seleksi jabatan tinggi bagi Haris.
Hal itu termaktub dalam BAP Roziqi lainnya yang dibacakan jaksa. Berikut ini isinya yang dibenarkan Roziqi setelah dibacakan jaksa dalam sidang:
Sepengetahuan saya Haris mendatangi kediaman Rommy di Condet Jakarta untuk bersilaturahmi terkait seleksi jabatan yang sedang dia ikuti di Kemenag RI. Sebagaimana saya sampaikan pada pemeriksaan selanjutnya, Haris memang telah menyampaikan kepada saya, bahwa dirinya memang pernah bertemu dengan Rommy untuk meminta bantuannya, membantu Haris Hasanudin agar lolos dalam proses seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag RI 2018-2019
Dalam persidangan ini, Rommy didakwa menerima suap dari Haris dan M Muafaq Wirahadi. Suap Rp 325 juta disebut diterima Rommy dari Haris untuk jabatan Kakanwil Kemenag Jatim, sedangkan dari Muafaq disebut sebesar Rp 91,4 juta karena membantunya mendapatkan jabatan Kepala Kemenag Kabupaten Gresik. Semua perbuatan Rommy itu disebut KPK dilakukan bersama-sama dengan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Tonton juga Rommy: KPK Hilangkan Peran Khofifah-Kiai Asep di Kasus Jual-Beli Jabatan :
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini