"Betul sidang putusan (hari ini)," kata JPU Boby, saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).
Baca juga: Nunung dan Suami Dituntut 1,5 Tahun Penjara |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kami bertetap pada tuntutan kami, kalau majelis sependapat dengan kami dan memutus sama persis dengan yang kami minta, itu adalah harapan terbaik kami," kata Boby.
Sebelumnya, terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus narkotika jenis sabu. Namun jaksa meminta Nunung menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi RSKO Cibubur.
Nunung dinyatakan bersalah melanggar pidana sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang narkotika.
Baca juga: Komedian dan Industrialisasi Depresi |
Diketahui, Nunung bersama suaminya, July Jan, didakwa terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Jaksa menyebut Nunung memesan sabu seberat 2 gram dari Hadi Muherianto pada 18 Juli.
Saat ditangkap, Nunung mengaku sempat membuang 2 gram sabu itu ke toilet karena panik. Polisi menemukan barang bukti 0,36 gram sabu sisa pakai di kamar Nunung, sisa pembelian sebelumnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini