"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel memutuskan, satu, menyatakan terdakwa I Tri Retno Prayudati alias Nunung dan terdakwa II July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata JPU Bobby saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (13/11/2019).
Nunung dinyatakan bersalah melanggar pidana sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang narkotika. Nunung dituntut 1,5 tahun penjara dengan ketentuan menjalani sisa hukumannya di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Nunung Pesan Sabu 6 Kali ke Kurir Narkoba |
"Dua menjatuhkan pidana penjara pada masing masing selama 1 tahun 6 bulan dipotong penjara potong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani pidana di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana, serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani," kata Boby.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pemberantasan narkotika. Hal yang meringankan, para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta menyesali perbuatannya.
Seperti diketahui, Nunung bersama suaminya, July Jan, didakwa terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Jaksa menyebut Nunung memesan sabu seberat 2 gram dari Hadi Muherianto pada 18 Juli.
Saat ditangkap, Nunung mengaku sempat membuang 2 gram sabu itu ke toilet karena panik. Polisi menemukan barang bukti 0,36 gram sabu sisa pakai di kamar Nunung, sisa pembelian sebelumnya.
Simak juga video "Sempat Pakai Ganja, Jefri Nichol Tak Dibolehkan Ngekos Lagi" :
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini