Soal Rangkap Jabatan, Pro-Airlangga Nilai Tak Langgar Aturan

Soal Rangkap Jabatan, Pro-Airlangga Nilai Tak Langgar Aturan

Mochamad Zhacky - detikNews
Selasa, 26 Nov 2019 15:04 WIB
Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily (Jefrie Nandy Satria/detikcom)
Jakarta - Fungsionaris Partai Golkar Syamsul Rizal meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto rangkap jabatan kembali sebagai Ketua Umum Golkar. Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily menilai rangkap jabatan menteri dan ketum tak melanggar aturan.

"Secara aturan, soal rangkap jabatan tak ada aturan yang dilanggar. Partai Golkar sendiri punya banyak pengalaman para ketua umumnya menjabat juga di dalam pemerintahan. Itu kan soal interpretasi atau tafsir terhadap regulasi," kata Ace kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ace berpendapat rangkap jabatan semestinya tak dipersoalkan. Sebab, menurutnya, jabatan menteri merupakan bentuk kepercayaan presiden.

"Seharusnya, rangkap jabatan dalam pemerintahan yang diemban Pak Airlangga sebagai Ketum Partai Golkar tak harus dipersoalkan. Karena soal amanat memegang jabatan di pemerintahan ini sebagai bentuk kepercayaan Presiden Jokowi terhadap kader dalam hal ini Ketum Partai Golkar," jelasnya.

Ace menilai Airlangga bisa membagi tugasnya, meskipun rangkap jabatan. Wakil Ketua Komisi VIII DP itu menyebut Airlangga tetap bisa meningkatkan performa Golkar.

"Sekalipun Pak Airlangga menjadi menterinya Pak Jokowi, tak membuat konsolidasi partai terabaikan. Beliau mampu mengkonsolidasikan kekuatan partai menjadi bangkit kembali walaupun dalam waktu yang sangat singkat, satu tahun lima bulan menuju pemilu," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Fungsionaris Partai Golkar Syamsul Rizal meminta Presiden Jokowi menegur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang berniat kembali rangkap jabatan sebagai Ketum Golkar. Syamsul menyebut ada aturan yang melarang seorang menteri rangkap jabatan.




Syamsul lalu menyebutkan aturan-aturan yang menurutnya berpotensi dilanggar jika seorang menteri rangkap jabatan, di antaranya UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, serta PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

"Kalau kita dalami lebih jauh, maka ketentuan yang ada dalam UU maupun PP di atas saling menegasi bahwa sumber keuangan partai politik berasal dari APBN/APBD adalah bentuk pembiayaan dari negara yang telah final dan mengikat (final and binding)," kata Syamsul kepada wartawan, Selasa (26/11).


Tonton juga Iwan Bule Rangkap Jabatan, Polri Tak Permasalahkan :

[Gambas:Video 20detik]

(zak/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads