"Ini hasil Senin kemarin, sementara hasil tilang otopet atau skuter listrik sampai saat ini nihil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).
Yusri menyebut belum ada pengguna skuter listrik yang ditilang karena para pengguna itu sudah tertib menggunakan skuter listrik di area yang ditentukan, bukan di jalan raya ataupun trotoar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar membenarkan bahwa anggotanya di lapangan belum melakukan penilangan pengguna skuter listrik yang melanggar. Sebab, pengguna skuter listrik sudah mengikuti aturan yang berlaku.
"Iya belum ada yang ditilang, belum ketemu pengguna skuter listrik yang melanggar," jelas Fahri.
Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menentukan beberapa peraturan yang wajib diikuti pengguna skuter listrik. Skuter listrik hanya diizinkan di lokasi-lokasi khusus yang sudah ada kerja sama antara pengelola kawasan dan operator skuter listrik.
"Otopet/skutris hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya, seperti di bandara, stadion, tempat wisata, misalkan Ancol," kata Yusri sebelumnya.
Dasar hukum penilangan skuter listrik itu adalah Pasal 282 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi:
Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Simak Video "Awas! Polisi Akan Tilang Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya-Trotoar"
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini