Grab Akan Denda Rp 300 Ribu Pengguna GrabWheels yang Main di Jalan Raya

Grab Akan Denda Rp 300 Ribu Pengguna GrabWheels yang Main di Jalan Raya

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 25 Nov 2019 15:30 WIB
Skuter listrik Grab (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET)
Jakarta - Grab Indonesia tidak keberatan ada penilangan terhadap pengguna skuter listrik di jalan raya, dan trotoar. Bahkan, mereka akan memberikan denda kepada pelanggar tersebut.

"Kami mendukung upaya Dinas Perhubungan Jakarta dan Korlantas Jakarta untuk memprioritaskan keamanan. Grab juga akan memberlakukan denda sampai dengan Rp 300.000 di area operasi GrabWheels apabila menemukan pengguna yang tidak mematuhi aturan keamanan," ucap Head of Public Affairs, Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, dalam keterangannya, Senin (25/11/2019).

Grab selaku penyedia jasa sewa skuter listrik akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya. Grab akan menyesuaikan dengan peraturan-peraturan saat ini selama menunggu hasil kajian Pergub soal skuter listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan ekosistem yang aman bagi semua orang untuk penggunaan terutama mereka yang menggunakan Alat Mobilitas Pribadi (AMP)," ucap Tri.



Diketahui, pengguna skuter listrik dapat ditilang bila mengaspal di jalan raya mulai hari ini. Zona yang diperbolehkan untuk pengguna skuter listrik adalah area olahraga, seperti kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) dan area wisata, seperti Monas dan Ancol.

"(Penggunaan skuter listrik) tetap harus di kawasan tertentu. Di jalur sepeda dan di trotoar nggak boleh, tetap di kawasan tertentu, seperti arena olahraga, stadion, tempat wisata. Kalau keluar, nggak boleh, (akan) ditilang," tegas Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar kepada detikcom.

Fahri menuturkan dasar hukum pihak kepolisian melakukan penilangan adalah Pasal 282 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi:



Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

"Begini ya, ditilangnya itu Pasal 282, yang artinya kalau seandainya nanti ada pengendara skuter listrik yang dalam keadaan tertentu kami melihat ini masuk ke jalan umum, bahaya, nah kita hentikan. Kalau dia tidak berhenti, kita tilang, gitu. Tapi bukan serta-merta saat dia keluar kawasan lalu kita tilang, nggak," jelas Fahri.


Halaman 2 dari 2
(aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads