"Teknis mekanisme penilanganya di sini memang kita persangkakan di Pasal 282 UU Lalu Lintas tentang peraturan jalan dimana ancamannya Rp 250 ribu dan kurungan 1 bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2019).
"Teknis penilanganya karena ini kita mengacu ke Pasal 104 UU No 22 Tahun 2009, bagi pelanggar atau pengguna skuter tersebut yang di luar dari aturan lokasi tertentu kita akan lakukan penindakan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250ribu.
Pasal 104 UU No 22 Tahun 2009:
"(1) Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau e.mengalihkan arah arus Lalu Lintas."
Simak juga video Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya!:
Yusri mengatakan, polisi akan menyita skuter listrik yang digunakan oleh pelanggar. Sistem penilangannya pun dikatakan Yusri akan berupa tilang elektronik.
"Barang buktinya adalah skuter tersebut karena memang ada pertanggung jawaban si pengguna. Teknisnya dengan mencatat ID-nya, kita e-tilang," kata Yusri.
Yusri mengatakan jika pelanggar itu tidak membawa KTP, polisi akan mencatat id pelanggar saat mendaftar akun untuk menggunakan skuter listrik tersebut (seperti menyewa di GrabWheels). Dari situlah polisi akan menilang pelanggar skuter listrik.
"Kalau memang nggak bawa ID pada saat mendaftar OVO aplikasi akan masuk ke dalam akun dan identitas si pengguna tersebut. Dari dasar itu kita lakukan e-tilang kepada yang bersangkutan," pungkas Yusri.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini