Tilang Mulai Berlaku, Begini Cara Polisi Tindak Pengguna Skuter Listrik

Tilang Mulai Berlaku, Begini Cara Polisi Tindak Pengguna Skuter Listrik

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 25 Nov 2019 13:14 WIB
Foto:Ilustrasi skuter listrik ( Lamhot Aritonang)
Jakarta - Penindakan tilang terhadap pengguna skuter listrik mulai diberlakukan hari ini. Pengguna skuter listrik yang mengaspal di jalan raya dan trotoar akan ditindak polisi. Lalu bagaimana cara polisi menindak pengguna skuter listrik yang bandel?

"Teknis mekanisme penilanganya di sini memang kita persangkakan di Pasal 282 UU Lalu Lintas tentang peraturan jalan dimana ancamannya Rp 250 ribu dan kurungan 1 bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2019).

"Teknis penilanganya karena ini kita mengacu ke Pasal 104 UU No 22 Tahun 2009, bagi pelanggar atau pengguna skuter tersebut yang di luar dari aturan lokasi tertentu kita akan lakukan penindakan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 berbunyi:

"Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250ribu.

Pasal 104 UU No 22 Tahun 2009:

"(1) Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau e.mengalihkan arah arus Lalu Lintas."





Simak juga video Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya!:



Yusri mengatakan, polisi akan menyita skuter listrik yang digunakan oleh pelanggar. Sistem penilangannya pun dikatakan Yusri akan berupa tilang elektronik.

"Barang buktinya adalah skuter tersebut karena memang ada pertanggung jawaban si pengguna. Teknisnya dengan mencatat ID-nya, kita e-tilang," kata Yusri.

Yusri mengatakan jika pelanggar itu tidak membawa KTP, polisi akan mencatat id pelanggar saat mendaftar akun untuk menggunakan skuter listrik tersebut (seperti menyewa di GrabWheels). Dari situlah polisi akan menilang pelanggar skuter listrik.

"Kalau memang nggak bawa ID pada saat mendaftar OVO aplikasi akan masuk ke dalam akun dan identitas si pengguna tersebut. Dari dasar itu kita lakukan e-tilang kepada yang bersangkutan," pungkas Yusri.

Halaman 2 dari 2
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads