Wabup Bengkayang Dicecar KPK soal Anggaran-Aliran Duit ke Bupati Suryadman

Wabup Bengkayang Dicecar KPK soal Anggaran-Aliran Duit ke Bupati Suryadman

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 25 Nov 2019 22:46 WIB
Foto: Gedung KPK. (Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa Wakil Bupati Bengkayang Agustinus Naon sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot. Agustinus dicecar KPK mengenai pembahasan anggaran hingga dugaan aliran duit ke Suryadman

"Pada para saksi didalami terkait rapat pembahasan penambahan anggaran Dinas PU dan Dinas Pendidikan serta rencana alokasi dana untuk SG (Suryadman Gidot) Bupati Bengkayang dan tentang audit BPK terhadap Pemkab Bengkayang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/11/2019).


Selain Agustinus, KPK juga memeriksa enam saksi lain. Keenam saksi itu antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Sekretaris pada Inspektorat Bengkayang, Damianus
- Plt Kepala Dinas Perikanan Kelautan Bengkayang, Syarifudin
- Kepala Sub Bagian Renja dan Keuangan pada Dinas PU Bengkayang, Yoel Yudi
- Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PU Bengkayang, Hery Pitriadi
- Kepala Bidang Tata Ruang Survei Pemetaan dan Tata Kota pada Dinas PU Bengkayang, Kurniawan Mamanda
- Kepala Bidang SDA pada Dinas PU Bengkayang Yayat Sutiawan

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani Nomor 1 Pontianak," sebutnya.

Selain itu, Febri mengatakan KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari unsur anggota DPRD hingga pejabat Pemkab Bengkayang pada Selasa (26/11). Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Kalimantan Barat.

"Kami imbau agar para saksi yang telah dipanggil agar datang memenuhi kewajiban hukum hadir ke depan penyidik dan menyampaikan keterangan secara benar," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Suryadman sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Dia diduga menerima suap Rp 340 juta dari sejumlah pihak swasta lewat Kepala Dinas PUPR Bengkayang Alexius yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima suap dari lima orang pengusaha bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus, yang semuanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi. KPK menduga suap itu terkait pengerjaan sejumlah proyek di Bengkayang.

"Pada Senin, 2 September 2019, AKS (Alexius) menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung melalui FJ (Fitri Julihardi selaku staf honorer pada Dinas PUPR) dengan rincian sebagai berikut: Rp 120 juta dari BF (Bun Si Fat), Rp 160 juta dari PS (Pandus), YF (Yosef), dan RD (Rodi), serta Rp 60 juta dari NM (Nelly Margaretha)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

Halaman 2 dari 2
(ibh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads