"Itu sudah lampu merah, karena dikhawatirkan APBD terlambat ditetapkan. Kalau penetapan APBD paling lambat 31 Desember. Sekarang kalau lebih 30 November berarti kami mengevaluasi lambat juga, paling sedikit 15 hari, saya berandai-andai kalau masuk 11 Desember, kalau nanti bahas (evaluasi) 15 hari mepet betul sampai 31 Desember," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, saat dihubungi, Senin (25/11/2019).
Kemendagri akan tetap menerima Raperda APBD DKI Jakarta 2020 meski diserahkan pada 11 Desember. Namun, Kemendagri tetap menganggap ada tahapan yang telat sesuai dengan Permen 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syarifuddin, Pemprov Jakarta hanya melanggar waktu tahapan penyusunan. Sementara penetapan APBD memiliki batas waktu sampai 31 Desember 2019.
"Begini ya, tidak maksud menyalahi aturan misalnya melampaui 30 kalau penetapannya sebelum 31 Desember kita APBD-nya tepat waktu juga hanya dalam tahapannya sudah mulai melampaui step-step nya begitu. Jadi pemberian sanksi belum bisa karena masih bisa," ucap Syarifuddin kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta hari ini sepakat menjadwalkan rapat paripurna pengesahan rancangan APBD tahun 2020 bulan depan. Rencananya, pengesahan akan digelar pada 11 Desember 2019.
"Barusan sudah disepakati bahwa paripurna APBD itu tanggal 11 (Desember), makanya tadi saya ingatkan supaya jadwal yang tadi kami sepakati itu harus ditepati bersama, baik eksekutif maupun legislatif," ucap Sekda DKI Saefullah. (aik/idh)