"Barusan sudah disepakati bahwa paripurna APBD itu tanggal 11 (Desember), makanya tadi saya ingatkan supaya jadwal yang tadi kami sepakati itu harus ditepati bersama, baik eksekutif maupun legislatif," ucap Sekda DKI Saefullah di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi setelah tanggal 11, kami kirim ke Mendagri untuk evaluasi. Balik dari evaluasi ya masih ada waktu untuk kami sepakati dan kemudian diundangkan (sebelum 31 Desember 2019). Insyaallah tanggal 1-2 Januari, teman kita yang di Ragunan bisa makan," ucap Saefullah.
Saefullah tak memungkiri pembahasan itu meleset dari waktu yang ditetapkan Kemendagri, yakni 30 November 2019. Namun, dia memiliki alasan pembahasan bisa molor.
"Nah tentu itu (molor pembahasan) nggak bisa dielakkan. Nah enam minggu setelah tanggal 5 itu yang kita hitung sebagai akhir Agustus, itu harusnya kan sudah sepakat KUA-PPAS bersama. Nah itu ketentuannya dalam Kemendagri, 60 hari dari akhir Agustus, ada September, Oktober. Itu selesai persis di tanggal 30 (November), makanya kami hitung sebagai hitung sebagai tanggal 30," tuturnya.
Baca juga: Pemprov DKI Akui Pembahasan APBD 2020 Molor |
Dia menjelaskan adanya proses transisi kepengurusan DPRD periode 2014-2019 ke 2019-2024 menjadi penyebabnya. Saat itu, kata Saefullah, DPRD bersama Pemprov harus menunda pembahasan.
"Tapi kan Dewan waktu itu masih transisi. Habis pelantikan dewan tanggal 20 Agustus, mereka nyusun alat kelengkapan dewan, AKD. Baru Oktober (mulai membahas rencana KUA-PPAS)," kata Saefullah.
Tonton juga Grab dan Pemprov DKI Akan Buat Jalur Sepeda di Sekitar GBK :
(aik/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini