"Ada empat perda wajib, kalau prioritas kebutuhan regulasi untuk kelangsungan tugas-tugas atau peningkatan pendapatan, atau penataan masyarakat. Itu yang prioritas," ucap Kepala Badan Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, beberapa perda sudah dibahas sebagian 2019, 2018. Menurut kami ini melanjutkan, akan lebih ringan. Kedua, peningkatan pendapatan, perda perubahan pajak. karena ada beberapa penyesuaian tarif yang memang sudah cukup lama (belum diganti), dan perlu disesuaikan untuk mendukung peningkatan penerimaan," tuturnya.
Kemudian, kata Yayan, perlunya peraturan baru untuk mendukung peningkatan pendapatan Pemprov DKI. Alasan ketiga, perda merupakan amanat peraturan yang lebih tinggi.
"Tiga, perda amanat peraturan lebih tinggi, dari PP, UU kita amanatkan susun perda. Kemudian, kepentingan masyarakat seperti disabilitas, Perda sosial," kata Yayan.
Yayan mengatakan, nantinya usulan ini akan dibahas lebih lanjut dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Selanjutnya, bersama DPRD akan ditetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan jumlah yang prioritas.
"(Summary) akan kita sampaikan ke pimpinan (Bapemperda). Ini Summary, menurut kami ini prioritas karena ini, ini, ini. Tapi nanti dibahas apakah yang prioritas, apakah dari DPRD ada yang lebih diprioritaskan," kata Yayan.
Berikut adalah usulan Propemperda wajib dan prioritas yang disampaikan oleh eksekutif:
Wajib:
- APBD 2020;
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019;
- Perubahan APBD 2020;
- APBD 2021
Prioritas:
- Perubahan Perda nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir;
- Perubahan Perda nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;
- Perubahan ke dua Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
- Perubahan Perda 18 tahun 2010 tentang Bea Pengelolaan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
- Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi;
- Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
- Tata Ruang Wilayah 2030;
- Penyelengaraan Administrasi Kependudukan;
- Disabilitas;
- Jalan Berbayar Elektronik;
- Rencana Pembangunan Industri Provinsi;
- Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tonton juga video Polda Metro Jaya Turun Tangan Atasi Heboh Jatah Parkir di Bekasi:
(aik/mae)