KKR Akan Dibentuk Lagi, Komnas HAM: Keluarga Korban Harus Dilibatkan

KKR Akan Dibentuk Lagi, Komnas HAM: Keluarga Korban Harus Dilibatkan

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 25 Nov 2019 19:00 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Rolando/detikcom)
Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) bisa dihidupkan lagi untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu. Komnas HAM memberi masukan agar keluarga korban dilibatkan.

"Ya ide-ide soal KKR dimunculkan, kita kasih masukan kalau KKR, seperti apa misalnya korban, keluarga korban harus diajak bicara itu penting, kemudian nanti harus dipilih formulanya seperti apa, yang yudisial juga misalnya, yang harus ke peradilan seperti apa, kasus yang mana itu nanti akan bicarakan lebih jauh," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, usai bertemu Mahfud Md, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).


Taufan mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu tidak hanya melalui jalur yudisial. Pembahasan selanjutnya juga akan melibatkan Jaksa Agung, Mendagri, hingga Menkum HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada (hanya ruang yudisial), kita nggak bicara harus ini, harus ini, nggak. Ide-ide itu dimunculkan semua, nanti akan ada pertemuan yang lebih intensif," ucap Taufan.


"Kami juga mencari menyarankan yang namanya tokoh-tokoh di luar kita misalnya, keluarga korban juga tak ada salahnya juga suatu ketika kita ajak duduk bersama," imbuhnya.



Selain itu, lanjut Taufan, Komnas HAM membahas penanganan tren toleransi hingga Papua.

"Tadi memang kita lanjut diskusi tentang soal pelanggaran HAM, bagaimana penyelesaiannya, ada berbagai ide yang muncul yang yudisial, yang nonyudisial. Kemudian juga tadi kita bicara juga tentang Papua ya bagaimana menyelesaikan masalah Papua dan paling akhir tadi bicara tentang apa yang kita sebut sebagai tren intoleransi-ekstremisme bagaimana cara mengatasinya," katanya.


Sebelumnya, Moeldoko mengatakan KKR bisa dihidupkan lagi untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu. Namun, menurut dia, penyelesaian kasus HAM tidak boleh hanya berfokus pada jalur yudisial.

"Dulu pernah, kan pernah di-judicial review kalau nggak salah. Bisa itu dihidupkan lagi. Intinya bahwa atas berbagai yang dinamakan pelanggaran HAM itu, jangan hanya fokus penyelesaian yudisial, tapi juga penyelesaian nonyudisial. Nonyudisial perlu ada siapa yang nangani...," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (15/11).
Halaman 2 dari 2
(rfs/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads