"Ya ide-ide soal KKR dimunculkan, kita kasih masukan kalau KKR, seperti apa misalnya korban, keluarga korban harus diajak bicara itu penting, kemudian nanti harus dipilih formulanya seperti apa, yang yudisial juga misalnya, yang harus ke peradilan seperti apa, kasus yang mana itu nanti akan bicarakan lebih jauh," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, usai bertemu Mahfud Md, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Taufan mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu tidak hanya melalui jalur yudisial. Pembahasan selanjutnya juga akan melibatkan Jaksa Agung, Mendagri, hingga Menkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga mencari menyarankan yang namanya tokoh-tokoh di luar kita misalnya, keluarga korban juga tak ada salahnya juga suatu ketika kita ajak duduk bersama," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Taufan, Komnas HAM membahas penanganan tren toleransi hingga Papua.
"Tadi memang kita lanjut diskusi tentang soal pelanggaran HAM, bagaimana penyelesaiannya, ada berbagai ide yang muncul yang yudisial, yang nonyudisial. Kemudian juga tadi kita bicara juga tentang Papua ya bagaimana menyelesaikan masalah Papua dan paling akhir tadi bicara tentang apa yang kita sebut sebagai tren intoleransi-ekstremisme bagaimana cara mengatasinya," katanya.
Baca juga: Jurus Mahfud Bereskan Masalah HAM Masa Lalu |
Sebelumnya, Moeldoko mengatakan KKR bisa dihidupkan lagi untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu. Namun, menurut dia, penyelesaian kasus HAM tidak boleh hanya berfokus pada jalur yudisial.
"Dulu pernah, kan pernah di-judicial review kalau nggak salah. Bisa itu dihidupkan lagi. Intinya bahwa atas berbagai yang dinamakan pelanggaran HAM itu, jangan hanya fokus penyelesaian yudisial, tapi juga penyelesaian nonyudisial. Nonyudisial perlu ada siapa yang nangani...," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (15/11).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini