"Dulu pernah, kan pernah di-judicial review kalau nggak salah. Bisa itu dihidupkan lagi. Intinya bahwa atas berbagai yang dinamakan pelanggaran HAM itu, jangan hanya fokus penyelesaian yudisial, tapi juga penyelesaian nonyudisial. Nonyudisial perlu ada siapa yang nangani...," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
Saat ditanya mengenai penyelesaian nonyudisial, Moeldoko enggan berkomentar panjang. Dia menyerahkan hal itu kepada Jaksa Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jurus Mahfud Bereskan Masalah HAM Masa Lalu |
Sebelumnya, wacana menghidupkan kembali KKR dilontarkan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. Fajdroel mengatakan tujuan KKR dihidupkan kembali adalah agar kasus HAM masa lalu bisa diungkap.
"Niat baik dari Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud Md, menurut saya pantas kita hargai. Presiden beliau tampaknya mendengarkan dengan sangat saksama terhadap usulan tersebut," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).
Tonton juga video Moeldoko Bentuk Struktur Baru Kantor Staf Presiden:
(knv/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini