"Mukhlis diadukan oleh calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Erwinsyah. Mukhlis diadukan karena diduga telah menjanjikan akan membantu perolehan suara Erwinsyah pada Pemilu 2019," kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, kepada wartawan, Senin (25/11/2019).
Dalam aduan bernomor 318-PKE-DKPP/X/2019, Erwinsyah ikut melampirkan sejumlah alat bukti berupa screenshot percakapan melalui WhatsApp dan fotocopy struk transfer uang. Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Mukhlis digelar pada Selasa (26/11) besok di Kantor Panwaslih Aceh di Kota Banda Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menyidangkan Mukhlis, DKPP juga akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, Yunadi HR. Dia diadukan oleh tiga anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, yaitu Vendio Ellafdi (Anggota merangkap Ketua), Maryeni dan Darmawan Putra.
Dalam aduan bernomor 313-PKE-DKPP/X/2019, Yunadi diduga mengeluarkan kata-kata tidak pantas saat menjawab pertanyaan dari Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, Maryeni. Dalam perkara ini, Maryeni berstatus sebagai Pengadu II.
Menurut Bernad, Maryeni saat itu bertanya perihal Keputusan Penetapan Kursi dan Keputusan Penetapan Calon Terpilih tidak ada diserahkan ke Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah. Pertanyaan itu dilontarkan usai diadakannya rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 14 Agustus 2019.
"Pertanyaan tersebut dilontarkan Maryeni beberapa jam usai kegiatan melalui pesan singkat dalam grup WhatsApp," jelas Bernad.
Menurut Bernad, sidang untuk perkara Ketua KIP dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, sedangkan sidang perkara Mukhlis akan berlangsung pada 14.00 WIB. Sidang pemeriksaan keduanya dipimpin anggota DKPP bersama Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.
Bernad menjelaskan, agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, juga pihak terkait dan saksi-saksi yang akan dihadirkan. DKPP sebelumnya telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.
"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp," tutup Bernad.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini