"Barang bukti yang kita amankan ada dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,27 gram. Ada 3 unit HP dan dua kendaraan roda dua," kata Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua kepada wartawan, Sabtu (23/1/2019).
Hasyim menjelaskan, kedua anggota Satpol PP itu adalah RF (44) dan DS (34). Sementara satu orang lagi merupakan warga setempat berinisial D.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Satpol PP Bobol ATM Bank DKI, Kerugian Capai Rp 50 Miliar"
Penangkapan yang dilalukan pada Kamis (21/11), pukul 17.00 WIB, itu berawal dari laporan masyarakat bahwa Rusunawa milik Pemkab Pelalawan sering dijadikan tempat penggunaan narkoba.
"Atas informasi itu tim melakukan penyelidikan di lokasi. Di Rusunawa para pengguna narkoba ditangkap," kata Hasyim.
"Saat itu barang bukti sabu didapat dari saku celana tersangka DS, anggota Satpol PP. Dia mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari rekannya inisial D," kata Hasyim
Ketiganya kini sudah diamankan di Polres Pelalawan. Dua anggota Satpol PP diduga sebagai pemakai sementara satu lainnya diduga sebagai kurir.
"Kini ketiganya sudah diamankan di Mapolres Pelalawan. Kedua anggota Satpol PP berperannya sebagai pemakai. Untuk tersangka D berperan sebagai kurir," tutup Hasyim.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini