Polisi Tangkap 3 Orang di Riau Terkait Sabu, 2 di Antaranya Satpol PP

Polisi Tangkap 3 Orang di Riau Terkait Sabu, 2 di Antaranya Satpol PP

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Sabtu, 23 Nov 2019 08:44 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Robby Bernardi/detikcom)
Pekanbaru - Polres Pelalawan di Riau menangkap tiga orang dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dua di antaranya anggota Satpol PP setempat.

"Barang bukti yang kita amankan ada dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,27 gram. Ada 3 unit HP dan dua kendaraan roda dua," kata Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua kepada wartawan, Sabtu (23/1/2019).


Hasyim menjelaskan, kedua anggota Satpol PP itu adalah RF (44) dan DS (34). Sementara satu orang lagi merupakan warga setempat berinisial D.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka satu lagi inisial warga biasa inisial D warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan," kata Hasyim


Simak Video "Satpol PP Bobol ATM Bank DKI, Kerugian Capai Rp 50 Miliar"





Penangkapan yang dilalukan pada Kamis (21/11), pukul 17.00 WIB, itu berawal dari laporan masyarakat bahwa Rusunawa milik Pemkab Pelalawan sering dijadikan tempat penggunaan narkoba.

"Atas informasi itu tim melakukan penyelidikan di lokasi. Di Rusunawa para pengguna narkoba ditangkap," kata Hasyim.


"Saat itu barang bukti sabu didapat dari saku celana tersangka DS, anggota Satpol PP. Dia mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari rekannya inisial D," kata Hasyim

Ketiganya kini sudah diamankan di Polres Pelalawan. Dua anggota Satpol PP diduga sebagai pemakai sementara satu lainnya diduga sebagai kurir.

"Kini ketiganya sudah diamankan di Mapolres Pelalawan. Kedua anggota Satpol PP berperannya sebagai pemakai. Untuk tersangka D berperan sebagai kurir," tutup Hasyim.
Halaman 2 dari 2
(cha/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads