"Tentu itu bagian dari kemunduran demokrasi, karena kita kan mengamandemen Undang-undang Dasar itu kesepakatan periodesasi presiden itu dibatasi 2 kali. Kita khawatirkan rezim otoritarian kembali lagi," kata Pengamat Politik dari Universitas Sumatera Utara (USU) Fernanda Putra Adela, Jumat (22/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan wacana 3 kali, kemudian ada wacana 4 kali dan seterusnya. Itu menunjukkan demokrasi kita ini terancam. Saya pikir wacana seperti itu harus dibuang jauh-jauh. Negara ini butuh regenerasi secara berkesinambungan, 2 periodesasi itu sangat cukup bagi kepala negara untuk meletakkan program pembangunannya yang bisa diikuti oleh kepala negara berikutnya," ujarnya.
![]() |
Terkait wacana presiden 3 periode yang disebut merupakan usulan NasDem, Fernanda punya analisis sendiri. Dia menilai wacana itu muncul berkaitan dengan hubungan NasDem dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belakangan ini.
"Belakangan ini hubungan NasDem dan Presiden itu dilihat publik agak renggang ya ketika NasDem bersafari ke PKS, bertemu dengan Anies Baswedan. Ini cara-cara manuver NasDem. Saya pikir NasDem ini lihai untuk membuat dinamika politik nasional," tuturnya.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana menilai munculnya wacana presiden bisa dipilih untuk 3 kali masa jabatan menjadi bukti demokrasi di Indonesia mengkhawatirkan. Dia menilai ada pihak yang ingin melawan kehendak reformasi.
"Isu soal Pilkada tidak langsung, kemudian presiden diperpanjang menjadi 3 kali ini kan isu-isu yang sebenarnya malah menunjukkan demokrasi di Indonesia itu ada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Ada unsur di mana pandangan-pandangan yang melawan keinginan pada pihak-pihak yang melakukan reformasi pada 1998 ini sedang set back menurut saya," ucap Aditya.
Simak Video "Arsul Sani soal Wacana Presiden 3 Periode: Mulanya dari Fraksi NasDem"
Aditya juga menyebut wacana presiden bisa menjabat 3 periode menambah isu tidak jelas di jagad politik Indonesia. Menurutnya, wacana ini dimunculkan tanpa argumen yang kuat.
Dia menilai masa jabatan presiden dibatasi untuk 2 periode saja merupakan kepatutan di banyak negara. Dia curiga ada kepentingan lain di balik munculnya wacana presiden bisa dipilih 3 kali masa jabatan.
"Semenjak undang-undang KPK itu betapa mulusnya disahkan, kemudian berbagai isu berkembang dengan mudah termasuk amandemen Undang-undang Dasar 1945, ini kelihatannya sudah semacam kayak kartel di DPR dan MPR untuk memuluskan agenda mereka yang mereka desain tanpa melibatkan partisipasi publik," tuturnya.
![]() |
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengungkapkan ada usulan perubahan terkait masa jabatan presiden. Masa jabatan presiden diusulkan berubah menjadi satu kali saja atau bahkan tiga kali masa jabatan.
Arsul awalnya meminta agar usulan perubahan masa jabatan itu tidak disikapi berlebihan. Arsul pun menjelaskan soal dua kali masa jabatan presiden.
"Hanya kalau yang sekarang itu dua kalinya dua kali saklek gitu kan. Artinya kalau dulu 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan, kalau ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali (masa jabatan)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Menurut Arsul, usulan-usulan itu baru sebatas wacana. Arsul juga menjelaskan soal usulan satu kali masa jabatan presiden. Dia kemudian juga menyebut NasDem-lah yang pertama kali memunculkan wacana presiden bisa 3 periode.
"Ini kan bukan saya yang melayangkan. Ini ada yang menyampaikan seperti ini, kalau tak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem," kata Arsul. Arsul menjawab pertanyaan soal urgensi perubahan masa jabatan presiden, Jumat (22/11).
Arsul sendiri merupakan Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP. Dia menyebut PPP belum memikirkan usulan untuk mengubah masa jabatan presiden.
Sekretaris F-NasDem DPR Saan Mustopa juga sudah angkat bicara. Dia mengatakan partainya mempunyai gagasan amandemen UUD 1945 secara menyeluruh bukan spesifik di periode presiden.
"Jadi nggak ada secara spesifik kita bicara soal-soal yang lain, misalnya (jabatan presiden) tiga periode, belum. Tapi kita akan melihat soal gagasan amandemen konstitusi itu kita lemparkan dulu ke publik. Abis diinikan (dilempar ke publik), baru kita nanti simpulkan," ujar Saan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini