"Sebenarnya kalau punya iktikad baik, ketika dipanggil oleh KPK dalam pemeriksaan sebagai tersangka itu, datang saja ke Indonesia," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Febri juga mempersilakan Sjamsul membawa bukti-bukti jika memang dianggap tidak terlibat kasus BLBI. Menurutnya, KPK sangat terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Febri menjelaskan perihal red notice yang diajukan KPK ke Interpol. Dia mengatakan KPK memang mengirim surat kepada SES NCB Interpol untuk membantu melakukan pencarian terhadap Sjamsul Nursalim, yang tak pernah hadir dalam panggilan penyidik KPK.
"Sebagai upaya melakukan pencarian tersebut, kami juga mengirimkan surat pada SES NCB Interpol nanti tentu perlu proses pembahasan lebih lanjut dengan pihak NCB Interpol Indonesia untuk kebutuhan mencantumkan dan permintaan bantuan agar dilakukan pencarian oleh Interpol. Dan ini ada dasar hukumnya di Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang sudah diubah saat ini. Jadi KPK bisa bekerja sama dalam tahap penyidikan dengan Interpol atau organisasi lain yang terkait untuk kebutuhan," sebut Febri.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini