Pengacara Pertanyakan KPK soal Red Notice: Sjamsul Nursalim Tak Kabur

Pengacara Pertanyakan KPK soal Red Notice: Sjamsul Nursalim Tak Kabur

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 22 Nov 2019 12:08 WIB
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum dari tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum dari Sjamsul Nursalim mempertanyakan langkah KPK mengajukan red notice ke Interpol. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) itu disebut tidak dalam pelarian.

"Red notice itu kan kalau orangnya kabur. Ini kan Sjamsul tidak melarikan diri. Dia ada di Singapura, tempatnya jelas, kantornya jelas, kenapa harus di-red notice?" kata Otto pada wartawan, Jumat (22/11/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Otto menilai penetapan tersangka pada Sjamsul akan gugur pula bila diteruskan ke pengadilan. Sebab, Otto berkaca pada Syafruddin Arsyad Temenggung yang bebas pada tingkat kasasi.

Syafruddin merupakan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang lebih dulu dijerat KPK dalam perkara ini. Dia dihukum bersalah pada pengadilan tingkat pertama tetapi bebas melalui putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hanya saja KPK menilai putusan itu janggal karena 3 hakim agung yang mengadili memiliki pendapat yang berbeda-beda.

"Mereka ini (Syafruddin dan Sjamsul) kan dituduhkannya secara bersama-sama, ya kan kalau mereka dituduhkan secara bersama melakukan tindak pidana maka tentunya yang lain juga tidak bisa dikenakan juga kan karena Syafruddin Temenggung itu dibebaskan atas dasar tidak ada perbuatan pidana," kata Otto.

Sebelumnya KPK telah mengirimkan surat permintaan pada Kapolri untuk memasukkan nama Sjamsul Nursalim dan istrinya atas nama Itjih Nursalim dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya yang merupakan tersangka kasus SKL BLBI itu tidak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK.




Selain itu KPK mengirimkan surat ke SES NCB-Interpol Indonesia untuk membantu mencari Sjamsul dan Itjih melalui red notice. KPK menilai bantuan dari Polri maupun Interpol penting karena kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun.

"Pada prinsipnya, KPK terus berupaya mengembalikan kerugian negara Rp 4,58 triliun tersebut ke negara. Jumlah ini sangat besar nilainya jika nanti dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sarana pendidikan, kesehatan atau pelayanan publik lainnya. Hal ini tentu butuh dukungan instansi lain yang terkait," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya.





Tonton juga video Di Balik Alasan Penggawa KPK Gugat UU KPK ke MK:

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads