"Kami tidak menerima penetapan (tersangka), tapi kami hormati proses hukum. Namun ada upaya kami untuk mengajukan praperadilan," ucap Supriyadi, pengacara Toto, kepada wartawan di Bandung, Jumat (22/11/2019).
Praperadilan rencananya akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 25 November 2019. Supriyadi menilai praperadilan ini diajukan guna menguji sah atau tidaknya status tersangka yang dilakukan penyidik KPK terhadap kliennya.
Supriyadi menilai penetapan tersangka atas Toto tidak sah. Sebab, penyidik KPK hanya melihat dari satu alat bukti, yakni keterangan Edi Dwi Soesianto dalam persidangan.
"Banyak kejanggalan, dasarnya kita berkeyakinan kita tidak salah. Kita lihat proses perkaranya tidak utuh. Keterangan Edi Soes ini kan Toto mengetahui pemberian uang. Menurut Pak Toto, itu tidak benar. Kita juga sedang menguji keterangan Edi Soes ini dengan melaporkan ke Polrestabes Bandung," tuturnya.