Cabut Gugatan Perdata Audit BLBI, Sjamsul Nursalim Menatap PTUN

Cabut Gugatan Perdata Audit BLBI, Sjamsul Nursalim Menatap PTUN

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 22 Nov 2019 11:51 WIB
Otto Hasibuan yang menjadi kuasa hukum Sjamsul Nursalim (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)


Gugatan perdata itu sebelumnya disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan tergugat BPK dan auditor BPK I Nyoman Wara. Persidangan gugatan itu sempat dibuka pada Rabu, 10 Juli 2019.

Namun KPK melalui biro hukumnya mengajukan intervensi. Selain itu ada pula Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengajukan intervensi dari sisi tergugat yaitu BPK. Boyamin menilai upaya Sjamsul mengajukan gugatan perdata adalah sebagai upaya menghalangi penegakan hukum yang dilakukan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas persidangan pun ditunda untuk majelis hakim menentukan putusan sela.




Sjamsul merupakan tersangka dugaan korupsi terkait BLBI di KPK. Dia dijerat bersama istrinya, Itjih Nursalim, dengan dugaan merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait BLBI.

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads