Gugatan perdata itu sebelumnya disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan tergugat BPK dan auditor BPK I Nyoman Wara. Persidangan gugatan itu sempat dibuka pada Rabu, 10 Juli 2019.
Namun KPK melalui biro hukumnya mengajukan intervensi. Selain itu ada pula Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengajukan intervensi dari sisi tergugat yaitu BPK. Boyamin menilai upaya Sjamsul mengajukan gugatan perdata adalah sebagai upaya menghalangi penegakan hukum yang dilakukan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sjamsul merupakan tersangka dugaan korupsi terkait BLBI di KPK. Dia dijerat bersama istrinya, Itjih Nursalim, dengan dugaan merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait BLBI.
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini