"Kami tidak pernah membahas mengenai masa jabatan presiden atau mengubah periode atau pasal UUD yang mengatur masa jabatan presiden. Oleh karena itu, wacana itu belum dapat dianggap sebagai wacana, apalagi agenda MPR," kata Wakil Ketua MPR F-PDIP Ahmad Basarah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Menurut Basarah, mengubah satu pasal yang terkait GBHN saja sudah menuai banyak pro dan kontra. Basarah mengatakan MPR saat ini masih berpegang pada rekomendasi untuk menghadirkan kembali GBHN.