Selain nama-nama oknum polisi di atas, ada pula polisi nakal lain yang ketahuan memakai narkoba. Seperti pada 26 April 2018, delapan personel Satnarkoba Polres Sukabumi diamankan Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Jabar. Mereka diciduk di Penginapan RS Palabuhanratu. Mereka berinisial Iptu S, Aipda IS, Bripka BS, Bripka F, Brigadir AA, Brigadir DZ, Briptu BM, dan Bripda CS. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti seberat total 180 gram yang mereka simpan.
Sedangkan di Aceh, ada dua oknum polisi berpangkat brigadir yang ditangkap karena membawa 130 kilogram ganja pada Desember 2018. Dua oknum polisi itu adalah Jon Kanedi (32) dan Aldian Mudesya Desky (32).
Selanjutnya, ada pula oknum polisi Polresta Denpasar Aiptu Bob Zery (49) dan rekannya, Gede Soma Budiartana (30), yang divonis 4 tahun penjara karena terbukti memiliki narkotika pada 21 Februari 2019 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu pada Mei 2019, sebanyak 25 anggota polisi dibawa ke RS Bhayangkara Prof Awaloedin Djamin Semarang untuk menjalani rehabilitasi narkoba. Para polisi nakal ini terbukti telah menjadi pecandu narkoba.
(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini