Arief pun berharap dua poin usulan itu bisa dimasukkan dalam revisi UU Pilkada untuk tahun 2020. Arief pun menyambut baik usulan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada menjadi satu UU.
"Target jangka pendek UU Pilkada, supaya cepet ya, karena kita kan mau Pilkada 2020. Sementara untuk pileg-pilpres itu kan sebetulnya 2024, pilkadanya juga 2024. Tapi untuk yang jangka pendek kan 2020. Apakah revisi UU yang nanti dimasukkan dalam prolegnas itu akan melakukan pembahasan bersama, merevisi UU Pilkada dan pileg-pilpres jadi satu, itu bisa lebih cepat," jelas Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Arief berharap revisi UU yang terkait pemilu ini bisa selesai pada tahun 2021 mendatang. Jika urusan regulasi sudah selesai, Arief mengatakan penyelenggara pemilu bisa lebih fokus pada tahapan-tahapan pemilu.
"Kami berharapnya sebagai penyelenggara pemilu berdasarkan pengalaman kemarin, 2021 revisi UU itu sudah diselesaikan, sudah digedok, sehingga ada waktu 2,5 tahun lebih bagi penyelenggara pemilu untuk satu, menindaklanjuti. Karena UU yang pasal-pasalnya direvisi pasti akan merevisi juga peraturan KPU," tutur Arief.
"Kedua, mensosialisasikan peraturan KPU yang baru itu, baik kepada peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu yang di tingkat bawah. Baru kemudian setelah itu siap kita masuk ke tahapan. Udah kita fokus kepada tahapan, tidak bicara lagi regulasi," pungkasnya.
(azr/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini