"Satresnarkoba bersama satgas CTOC Polda Bali mengungkap tindak pidana narkotika dengan tiga TKP, pertama tersangka Agus barang bukti 1.250 butir ekstasi," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan saat jumpa pers di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Rabu (20/11/2019).
Agus ditangkap pada Rabu (13/11) pukul 16.30 Wita di Jl Sedap Malam, Gang Cempaka, Denpasar. Barang bukti ratusan butir ekstasi itu ditemukan di kamar kos tersangka.
"Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seorang laki-laki yang biasa dipanggil Putu Ari," terangnya.
Selama menjadi kurir, Agus mendapatkan upah Rp 50 ribu untuk satu kali menempel paket narkotika. Agus juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor.
![]() |
"Agus pernah dihukum kasus curat (sebagai penadah). Baru bebas sebulan," jelasnya.
Selain Agus, polisi juga menangkap Gede Arya Krisna (32) dan Wahyudi (27) di dua TKP berbeda. Dari tangan Arya polisi menyita ratusan butir ekstasi. Sementara dari penangkapan Wahyudi, disita ratusan kapsul berisi MDMA seberat 35,82 gram, dan 38 paket MDMA seberat 29,73 gram netto, serta 1 paket daun dan biji kering ganja seberat 1,10 gram.