Nekat Jualan Narkoba di Bali, Pasutri Asal Banyuwangi Diadili

Nekat Jualan Narkoba di Bali, Pasutri Asal Banyuwangi Diadili

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 19 Nov 2019 18:08 WIB
Pasutri asal Banyuwangi diadili. (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Denpasar - Pasangan suami-istri asal Banyuwangi, Moch Eko Ugi Wahyudi (32) dan Paramita Anjarwati (31), diadili karena nekat menjual narkotika di Bali. Pasangan suami-istri ini kedapatan menyimpan ratusan butir ineks dan enam paket sabu seberat 1,74 gram.

"Bahwa mereka terdakwa I Moch Eko Ugi Wahyudi dan terdakwa II Paramita Anjarwati melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata jaksa penuntut umum Putu Oka Surya Atmaja saat membacakan dakwaan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (19/11/2019).


Peristiwa tersebut terungkap pada Selasa (18/6) pukul 00.10 Wita. Saat itu polisi yang mendapat informasi melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa di Jl Pulau Galang, Gg Ratna Sari, Pemogan, Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian para saksi tersebut melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu (1 paket berlakban cokelat dan 1 paket hanya plastik klip tanpa lakban), 1 HP Xiaomi, 1 bong, 1 tas cokelat berisi 3 paket ineks besar masing-masing berisi 50 tablet ineks warna biru yang dibungkus dengan 1 plastik fancy gold food, 1 timbangan, 1 bendel plastik klip kosong, 1 tas kertas Wardah berisi 9 lakban, dan 1 gunting yang seluruhnya ditemukan di meja kamar, kemudian kembali ditemukan barang bukti berupa 1 bal pipet biru di atas lemari plastik yang berada di dalam kamar, 1 paket ineks berisi 10 butir di dalam celana pendek jeans warna biru yang digantung di belakang pintu, 7 paket ineks yang masing-masing paket berisi 5 butir ineks warna biru dalam tas selempang dekat cermin," urai Oka.




Polisi lalu menemukan empat paket sabu yang disimpan di celana rok jeans milik terdakwa Paramita. Dari pengakuan terdakwa Wahyu barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial A.

"Yang mana terdakwa I Moch Ugi Wahyudi sendirilah yang mengambil narkotika tersebut untuk selanjutnya menerima perintah untuk menempel sesuai pesanan. Terdakwa I juga mengakui bahwa dirinya sudah pernah menerima upah saat mengambil tempelan sabu dan ineks pada Kamis (13/6) di Jl Sunset Road, Kuta, sebesar Rp 500 ribu," terang Oka.

Saat ditimbang, enam paket sabu itu masing-masing memiliki berat 0,17 (2 klip), 0,18 gram (2 klip), 0,98 gram, dan 0,06 gram atau total seberat 1,174 gram. Kemudian 195 butir MDM/ineks memiliki berat bersih total 62,28 gram.


Sidang dakwaan ini lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari polisi, yakni Ketut Gatra Adnyana dan Noviyar Hamdy. Kepada polisi terdakwa mengaku sebagai pengguna narkotika dan baru sekali mencoba menjual narkotika.

"Pengakuannya satu tahun memakai, kalau tukang tempel (kurir) baru satu kali," ujar saksi Gatra.

Atas perbuatannya para terdakwa pasangan suami-istri ini dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Halaman 2 dari 2
(ams/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads