Kini, aturan tersebut kembali digugat. Kali ini digugat ke MK. Gugatan diajukan WNI keturunan China, Felix Juanardo Winata yang juga mahasiswa FH UGM. Sedikitnya, Felix mengajukan batu uji:
1. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
2. Setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum.
"Merupakan suatu perlakukan diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI berketurunan Tionghoa karena tidak dimungkinkan untuk menguasai hak milik atas tanah di wilayah DIY," ujar Felix.
Menurut Felix, status istimewa yang dimiliki DIY di kasus itu, malah dinilai bisa membahayakan persatuan di NKRI sebagaimana diamanatkan dalam Sila Ketiga Pancasila.
"Telah secara nyata tidak sesuai dengan Sila Kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," cetus Felix.
Gugatan Felix masih berlangsung di MK dan baru didaftarkan.
(asp/aan)