Berdasarkan putusan pengadilan/Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikutip detikcom, Rabu (20/11/2019), Kesultanan Yogyakarta sudah eksis lewat Kerajaan Mataram dengan Raja yang terkenal yaitu Sultan Agung Hanyokrokusumo yang bertakhta tahun 1613 sampai 1645 .
Pada 13 Maret 1755, terjadi Perjanjian Giyanti yang melahirkan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Perjanjian ini yang menjadi cikal bakal Yogyakarta hingga hari ini.
Dalam proses kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, 'negara' Kesultanan Yogyakarta yang pertama kali mengakui Indonesia pada 18 Agustus 1945. Sehingga bukan Indonesia yang memberikan kemerdekaan kepada Kesultanan Yogyakarta.
"Sultan yang bertakhta di Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Adipati Paku Alam yang bertakhta di Kadipaten Pakualaman bukan 'pemberian' atau dibentuk oleh Negara (in casu Negara Kesatuan Republik Indonesia)," ujar MK.