"Dia (Ranov) memesan dari luar ya narkotika jenis sabu, kemudian sang istri diminta untuk mengambil. Kemudian saat menjenguk diminta untuk sambil dibawa untuk didistribusikan kepada suami," kata Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda Raya, Selasa (19/11/2019).
Hal ini terungkap saat Heni membesuk suaminya di Rutan Depok pada Rabu (6/11) lalu. Heni menyelundupkannya di balik baju anaknya yang berusia 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azis mengatakan, Heni mengajak anaknya yang masih balita untuk membesuk suaminya. Namun anaknya itu dimanfaatkan untuk 'menyembunyikan' sabu.
"Jadi satu keluarga ini mencoba menyalahgunakan narkotika baik itu dia memesan, membawa mungkin akan menjual memperjualbelikan juga dengan melibatkan satu keluarga bahkan anaknya yang baru berumur 2 tahun itu pun juga dilibatkan," lanjutnya.
Heni mengira anaknya ini akan luput dari pengawasan petugas.
"Karena tempat paling aman untuk menyembunyikan adalah di baju dari anak yang umur 2 tahun tersebut," tuturnya.
Ais melanjutkan, Ranov memesan sabu dari balik penjara. Dia kemudian meminta istrinya mengambil pesanannya dan mengantarkan sabu itu ke Rutan.
"Jadi pada saat jam jenguk sebelumnya, dia menggunakan alat komunikasi kemudian order ditentukan tempat dan tanggalnya begitu. Pada saat tempat dan tanggal sudah ditentukan, baru diambil kemudian si istri pada jam jenguk berikutnya sudah membawa itu," tuturnya.
Saat ini Heni diamankan di Polresta Depok. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 7,3 gram.
"Kami masih akan mendalami keterangan tersangka," tandasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini