6 Tersangka Pengibar Bendera Kejora Diserahkan ke Jaksa, Pengacara Protes

6 Tersangka Pengibar Bendera Kejora Diserahkan ke Jaksa, Pengacara Protes

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 19 Nov 2019 13:58 WIB
Foto: Konferensi pers pengacara tersangka pengibar bendera bintang kejora (Faiq Hidayat-detikcom)

Kuasa hukum, menurut dia dibatasi untuk melakukan pendampingan para tersangka saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Bahkan penasihat hukum tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi saat pemeriksaan.

"Pada saat pemeriksaan, kuasa hukum tidak diperbolehkan mendampingi hanya diperbolehkan melihat pemeriksaan dari luar pemeriksaan dari luar ruangan, itu pun kami tidak bisa melihat proses pemeriksaan dikarenakan kaca yang gelap," ucap dia.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) ke jaksa. Total ada 6 tersangka, termasuk aktivis Paulus Suryanta Ginting atau Surya Anta yang diserahkan ke jaksa pagi tadi.

"Hari ini kita serahkan barang bukti dan tersangka dari Mako Brimob ke Kejari Jakpus," kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwi Asih kepada wartawan, Senin (18/11).

(fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads