Kuasa hukum, menurut dia dibatasi untuk melakukan pendampingan para tersangka saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Bahkan penasihat hukum tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi saat pemeriksaan.
"Pada saat pemeriksaan, kuasa hukum tidak diperbolehkan mendampingi hanya diperbolehkan melihat pemeriksaan dari luar pemeriksaan dari luar ruangan, itu pun kami tidak bisa melihat proses pemeriksaan dikarenakan kaca yang gelap," ucap dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kita serahkan barang bukti dan tersangka dari Mako Brimob ke Kejari Jakpus," kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwi Asih kepada wartawan, Senin (18/11).
(fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini