Jaksa Agung Melarang, Aset First Travel Batal Dilelang

Round-Up

Jaksa Agung Melarang, Aset First Travel Batal Dilelang

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 19 Nov 2019 06:56 WIB
Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin (Antara Foto)


"Jadi pasti bahwa barang bukti itu tidak akan berkurang. Akan sesuai, tapi untuk diketahui bahwa ini kan harusnya kita berpendapat harusnya dikembalikan kepada korban bukan disita untuk negara. Ini menjadi masalah, eksekusi kita kesulitan kan," kata Burhanuddin.


Hal senada diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Mukri yang mengatakan jaksa akan melakukan upaya terobosan hukum baru terkait PK. Sebab ia mengupayakan agar rasa keadilan diraih jemaah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata Putusan MA dari angka 1-529 itu dirampas untuk negara dan tindak lanjutnya adalah dilelang dan disetor ke negara. Kita juga masih mempertimbangkan terkait putusan ini, antara lain, kita masih lakukan kajian dan terobosan hukum dalam bentuk PK," ujar Mukri secara terpisah.

"Meskipun kita tahu, secara normatif berdasarkan MK kita tidak boleh PK. Tetapi dengan adanya putusan ini, dalam hal cari keadilan hal itu tidak tercapai. Kita menganggap, ada kekeliruan dalam penegakan hukum. Terkait barang bukti ini, yang harusnya jadi tuntutan kita malah dirampas untuk negara," sambungnya.


Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads