Kajari Depok Yudi Triadi pun menjelaskan pihaknya tak akan melelang aset Andika yang masih digugat secara perdata. Diketahui sejumlah jemaah mengajukan gugatan perdata terhadap Andika menuntut gugatan ganti rugi karena gagal umrah. Yudi menegaskan saat ini jaksa belum melelang aset Andika walaupun putusan sudah inkrah.
"Terkait barang buktinya sebenarnya kemarin itu sedikit terpotong apa yang saya jelaskan. Ada bahasa saya menyampaikan pada saat itu terhadap barang bukti yang masih dalam proses gugatan kita akan mem-pending eksekusi tersebut," kata Yudi di Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ia menegaskan saat ini belum dibentuk tim pembentukan lelang aset Andika. "Belum (belum dibentuk tim lelang) belum masih menunggu," katanya.
Sebelumnya, MA lewat kasasi memvonis seluruh aset First Travel diserahkan ke negara, bukan ke jemaah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah memulai tahapan lelang barang bukti First Travel.
Dari ribuan barang bukti, terdapat aksesori-aksesori seperti tas mewah, kacamata bermerek, mobil, dan aset lainnya. Aset tersebut rencananya untuk dilelang dan hasilnya dikembalikan ke negara. Kejari mengungkap sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.
"Ini sudah mulai ini lelang kita satu-satu. Kita sudah mulai penafsiran segala macam. Ini kan kita cuma-cuma fisiknya, tapi proses lelangnya nanti kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," kata Kepala Kejari Depok Yudi Triadi kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Jumat (15/11) lalu.
(jbr/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini