"Prolegnas akan diselesaikan sebelum 17 Desember. Kalau kami sih mendukung. Jadi dengan itu pada masa sidang berikutnya mereka bisa menilai membahas RKUHP," kata Bivitri di diskusi 'RUU KUHP: Periode Baru, Bahas dengan Pendekatan Baru' di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019).
Menurut Bivitri, setelah masuk ke Prolegnas, pembahasan RUU KUHP sesuai dengan Pasal 71-A UU Nomor 15/2019 tidak harus dari nol lagi, tetapi bisa langsung masuk pembahasan. Ia mengusulkan agar DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dibahas dengan melibatkan partisipasi masyarakat, misalnya dengan tidak langsung menentukan ada 14 pasal yang dianggap kontroversial untuk dibahas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, dia meminta pemerintah dan DPR membahas RUU KUHP melibatkan banyak pihak, terutama pihak yang terkena dampak pasal tertentu. Dia meminta pemerintah tak hanya sosialisasi, tetapi juga melibatkan banyak pihak, seperti ahli dan pemangku kepentingan.
"Jadi orang yang terkena dampak itu harus diundang. Misalnya korban pemerkosaan untuk tahu apakah betul dengan penghukuman untuk aborsi itu punya dampak serius kepada para korban, meskipun sulit untuk bicara langsung tapi kan ada Komnas Perempuan atau forum pengaduan layanan," kata Bivitri.
Selain itu, ia meminta waktu pembahasan harus cukup untuk partisipasi, bukan sosialisasi. Menurutnya, sosialisasi dan partisipasi itu berbeda, sosialisasi itu barangnya sudah jadi, tapi kalau partisipasi berarti mengundang untuk membahas.
Selain itu dia meminta pembahasan RUU KUHP dilakukan secara transparan. Misalnya, jika ada usulan masyarakat sipil yang ditolak, DPR ataupun pemerintah menjelaskan alasan penolakan itu.
"Bukan sosialisasi tapi partisipasi, bisa saja ada simulasi misalnya, oleh para pemangku kepentingan, dan harus transparan pembahasannya. Jadi harus jelas, misalnya mengapa masukan dari AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) nanti ditolak. Ada akuntabilitas kepada kita sebagai orang-orang yang diwakili," sambungnya.
Ia mendorong pemerintah memperbaiki cara pembahasan RUU KUHP, terutama berkaca pada periode DPR lalu yang justru menimbulkan gejolak. Dia meminta pemerintah berkomitmen mengajak masyarakat untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHP.
"Jadi apakah kami tidak mau ada KUHP baru? tidak. Jadi kami sepakat dengan pak Menteri untuk bertekad menyelesaikan KUHP ini, tetapi mari kita ubah cara pembahasannya. Kita yang akan terikat, jadi kita harus terlibat," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI sedang menyusun jadwal sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyebut masih ada peluang pembahasan kembali pasal-pasal yang tertuang dalam RUU KUHP.
"Nanti kalau dalam sosialisasi ada hasil yang menurut kita substansinya sangat prinsip, bisa kita pikirkan. Kan negara ini tidak semuanya harus saklek hitam-putih. Kita lihat hasil dari sosialisasi, kita bisa dapat masukan. Saya kira itu," kata Herman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11). (yld/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini