Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar pendapat umum terkait penyusunan Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2020. Usulan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) diprioritaskan pun mengemuka.
Rapat dengar pendapat digelar di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2019), dan dipimpin Wakil Ketua Baleg dari F-PDIP Rieke Diah Pitaloka. Koordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Pro Perempuan (JKP3) Ratna Batara Munti mengusulkan sejumlah RUU yang menjadi prioritas.
"Prioritas 2020 kita mengusulkan ada RUU P-KS yang kita prioritaskan di tahun 2020. Lalu RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga juga kita usulkan untuk 2020. Lalu ada RUU Kesetaraan Gender, yang itu juga pernah dibahas di Baleg, tapi sangat disayangkan tidak ada waktu lagi untuk membahas di tingkat II-nya. Saat ini sedang digodok di Kemen PPPA dan kita berharap nanti bisa diusulkan dan mungkin bisa dibahas tahun 2021," ujar Ratna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna berharap pembahasan RUU P-KS tidak perlu menunggu revisi RUU KUHP selesai. Pasalnya, menurut dia, RUU P-KS sudah mendesak untuk segera dibahas dan bahkan diusulkan untuk dibahas melalui pansus.
"Tidak perlu menunggu revisi KUHP ya karena pengalaman yang sudah-sudah memang tidak memerlukan penyelesaian dari revisi KUHP baru bisa bikin UU khusus. Dan mengingat juga urgensinya ya, keterdesakan dari hadirnya RUU ini sehingga kita ingin ini dibahas tanpa menunggu RUU yang lainnya," jelas Ratna.
"Lalu juga berharap dibahas di pansus karena melibatkan banyak aspek, memang sangat layak dan memadai kalau dibahasnya di pansus," imbuhnya.
Ratna sekali lagi mengusulkan agar revisi RUU KUHP tidak terburu-buru dan meminta Baleg memprioritaskan pembahasan RUU P-KS. Ia berharap pembahasan RUU KUHP dilakukan dalam pembahasan berkelompok.
"Untuk revisi KUHP tentunya kita berharap ini tidak perlu terburu-buru. Saya kira prioritasnya harus ada di RUU P-KS dulu. Karena terlalu banyak, terlalu kompleks isu-isu di dalamnya sehingga kita mengusulkan pembahasan yang lebih berkelompok. Di situ ada kepentingan soal isu perempuan, kepentingan misalnya isu korupsi, kepentingan soal HAM, dan sebagainya," tuturnya.
Lebih lanjut, Ratna berharap RUU KUHP dibahas secara sistematis dan transparan. Ratna mengatakan pihaknya tidak ingin ada overkriminalisasi yang berdampak pada kelompok rentan.
"Jadi kita berharap ini dibahas secara sistematis. Karena kalo nggak, itu akan terjebak di isu kontroversial, gagal lagi, seperti itu. Jadi kita berharap
bener-bener secara runtut dan harus transparan pembahasannya," ucap Ratna.
"Kita ingin tidak ada lagi rumusan yang overkriminalisasi, karena itu tentunya berdampak pada perempuan dan kelompok rentan ya. Dan memperbaiki rumusan yang lebih sensitif terhadap korban, dan juga penerapan sistem pidana terpadu untuk KUHAP-nya," lanjut dia.
Rapat dengar pendapat umum itu juga dihadiri perwakilan dari Komnas Perempuan serta Forum Pengadalayanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan. Saat ini rapat masih berlangsung dan dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi di Baleg.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini