Aset First Travel Dirampas Negara, Korban Merana

Round-Up

Aset First Travel Dirampas Negara, Korban Merana

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 16 Nov 2019 20:02 WIB
Korban First Travel saat berdemo di depan gedung MA. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Peribahasa sudah jatuh ditimpa tangga dirasakan calon jemaah umrah First Travel. Setelah gagal berangkat umrah karena uang ditilap First Travel, uang para korban tidak dikembalikan, tapi dirampas untuk negara.

Bagaimana tidak? Mahkamah Agung (MA) dalam kasasinya memutuskan merampas aset First Travel senilai puluhan miliar rupiah untuk negara. Padahal uang ini milik jemaah yang gagal diberangkatkan umrah oleh First Travel.

Salah seorang jemaah mengaku pasrah atas kasasi MA. Namun berharap mereka yang mengambil hak jemaah dilaknat Allah SWT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Saya dan beberapa teman masih menggugat, yang digugat kan jaksa. Tapi ya sudah inkrah, nanti tanggal 25 (November) ada keputusan. Tetapi kalau saya, sudahlah, semua jemaah sudah ikhlas. Artinya gini, ya sudah, serahkan kepada Allah. Kalaupun tidak dikembalikan, biarlah mereka yang mengambil hak dilaknat Allah," kata salah seorang korban, Ade Mustafa, saat dihubungi, Sabtu (16/11/2019).

Ade tidak menjelaskan secara spesifik soal siapa 'mereka' yang akan dilaknat Allah SWT. Ade dan rombongan yang ia ajak dirugikan sekitar Rp 1,8 miliar.


"Siapa pun. Yang berkolaborasi, siapa pun saja, apakah oknum jaksanya, oknum aparat, semua yang terlibat di situ yang mengambil hak orang, itu semuanya kemarin, kami ada pertemuan, itu laknatullah ya. Biarlah Allah yang melaknat. Jadi kami sudah ikhlas, biarlah saja, kami kalah di dunia, tapi kami menang di akhirat," ujar Ade.

Nah rupanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mulai melaksanakan putusan MA dengan melelang aset First Travel hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik jemaah. Korban lain bernama Ira Fauziyah merasa heran karena aset-aset mulai dilelang.

"Kami ini merasa seperti dimanipulasi kasus ini, kok tiba-tiba ditutup dengan pelelangan dan akhirnya hasil lelang harusnya jatuh ke jemaah. Kami ini kan jemaah yang mengeluarkan uang yang dengan cara, ada yang sebagai tukang ikan asin, tukang urut, tukang sayur, nggak semudah itu," ujar salah satu korban bernama Ira Fauziyah saat dihubungi, Sabtu (16/11/2019).


"Kami secara pribadi ikhlas, tapi bukan mengikhlaskan untuk diambil pejabat. Tapi memang ikhlas kepada takdir Allah," imbuhnya.

Ira ingin mencari keadilan atas kasus ini. Ira berharap semestinya hasil pelelangan aset diberikan kepada korban.

"Kami pengin cari keadilan saja, misalnya kalau dilihat hukum ini sudah mati, siapa yang menggugat, siapa yang digugat. Sekarang yang digugat seenaknya saja umumkan, kita disuruh ikhlas. Kami minta diberangkatkan umrah, gitu saja," kata Ira.

Lalu apa pertimbangan MA merampas aset First Travel untuk negara?

Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11). Duduk sebagai terdakwa Andika dan istrinya Anniesa. Andika dihukum 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono. Dalam pertimbangannya, terungkap alasan MA tidak mengembalikan aset First Travel ke jemaah, tapi merampas untuk negara. Pertimbangannya yaitu:

1. Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut;


2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.

Lalu apa bunyi Pasal 39 KUHP? Yaitu:

(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.

(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.

(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.


Adapun Pasal 46 KUHAP berbunyi:

(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:

a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;

b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;

c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Halaman 4 dari 4
(dkp/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads