Uang puluhan miliar rupiah milik jemaah yang masuk ke First Travel 'dicuci' oleh Andika dan Anniesa sedemikian rupa untuk keperluan pribadi. Namun uang jemaah itu bukannya dikembalikan ke jemaah malah dirampas ke negara.
Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11/2019). Duduk sebagai terdakwa Andika dan istrinya, Anniesa. Andika dihukum 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini daftar ribuan item aset First Travel yang dirampas negara:
Daftar barang rampasan negara first travel
(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini