Ini Daftar Ribuan Item Aset First Travel yang Dirampas Negara

Ini Daftar Ribuan Item Aset First Travel yang Dirampas Negara

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 15 Nov 2019 18:17 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Negara merampas aset-aset First Travel hasil kejahatan. Ini daftar ribuan item yang dirampas negara.

Uang puluhan miliar rupiah milik jemaah yang masuk ke First Travel 'dicuci' oleh Andika dan Anniesa sedemikian rupa untuk keperluan pribadi. Namun uang jemaah itu bukannya dikembalikan ke jemaah malah dirampas ke negara.


Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11/2019). Duduk sebagai terdakwa Andika dan istrinya, Anniesa. Andika dihukum 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah memulai tahapan lelang ratusan barang bukti First Travel yang telah berlandaskan hukum tetap. Kejari mengungkap sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.


Berikut ini daftar ribuan item aset First Travel yang dirampas negara:

Daftar barang rampasan negara first travel

(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads