Benda-benda itu disebutkan dalam dokumen putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11/2019).
Benda-benda itu meliputi kasur, sofa, guci, gorden, blue safir, permata putih, spring bed, hingga tabung gas. Semua benda ini berkaitan dengan dua bos First Travel yang jadi terdakwa, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Mereka menipu calon jemaah umrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benda-benda lain tergolong lumrah seperti 1 gorden dan vitrase warna merah marun, 8 gorden, 7 ranjang tempat tidur, 1 springbed ukuran double bed, 13 tabung gas kecil, dan 2 tabung gas besar.
Sebagaimana diketahui, uang puluhan miliar Rupiah milik jemaah yang masuk ke First Travel 'dicuci' oleh Andika dan Anniesa sedemikian rupa untuk keperluan pribadi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah memulai tahapan lelang ratusan barang bukti First Travel yang telah berlandaskan hukum tetap. Kejari mengungkap sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. Andika dihukum 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini