Nah rupanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mulai melaksanakan putusan MA dengan melelang aset First Travel hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik jemaah. Korban lain bernama Ira Fauziyah merasa heran karena aset-aset mulai dilelang.
"Kami ini merasa seperti dimanipulasi kasus ini, kok tiba-tiba ditutup dengan pelelangan dan akhirnya hasil lelang harusnya jatuh ke jemaah. Kami ini kan jemaah yang mengeluarkan uang yang dengan cara, ada yang sebagai tukang ikan asin, tukang urut, tukang sayur, nggak semudah itu," ujar salah satu korban bernama Ira Fauziyah saat dihubungi, Sabtu (16/11/2019).
"Kami secara pribadi ikhlas, tapi bukan mengikhlaskan untuk diambil pejabat. Tapi memang ikhlas kepada takdir Allah," imbuhnya.
Ira ingin mencari keadilan atas kasus ini. Ira berharap semestinya hasil pelelangan aset diberikan kepada korban.
"Kami pengin cari keadilan saja, misalnya kalau dilihat hukum ini sudah mati, siapa yang menggugat, siapa yang digugat. Sekarang yang digugat seenaknya saja umumkan, kita disuruh ikhlas. Kami minta diberangkatkan umrah, gitu saja," kata Ira.