Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut ada berbagai jenis tindakan yang dilayani salon itu. Mulai dari sulam alis hingga penyedotan lemak.
"Jadi salon itu melakukan beberapa tindakan medis berupa pengambilan lemak di kelopak mata, kemudian sulam alis, sulam bibir, yang tidak dilengkapi sertifikasi kesehatan medis dari kementerian kesehatan," ujarnya ketika dihubungi, Jumat (15/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di antara tindakan-tindakan itu tarifnya Rp 6,5 hingga 9 juta, ini masih kita dalami, keterangan yang kita dapatkan range harganya segitu," katanya.
Lebih lanjut, dari pemeriksaan handphone pemilik salon, polisi menemukan satu foto artis. Namun belum diketahui pasti apakah artis tersebut merupakan pasiennya atau hanya sebagai endorse.
"Data pasiennya juga masih kita dalami, termasuk nanti apakah ada artis atau enggak masih kita dalami. Tapi sekilas dari hp tersangka yang kita sita si ada foto artisnya, ini sedang kita dalami apakah artis ini di endorse atau artis ini memang dilakukan tindakan di situ," katanya.
Pemilik salon berinisial DN dan DS, kakak beradik yang juga merupakan warga negara Cina kini telah ditangkap. Salon yang beralamat di Rukan Eksklusif Blok A No. 17 PIK, Penjaringan, Jakarta Utara iyu telah disegel polisi.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini