"Anggota menemukan kegiatan infus pemutih dan hand body serta obat pelangsing dengan merek Alya Whitening di Perumahan Gren Orcek Nomor 74 kota Makassar tanpa dilengkapi Izin edar," kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, Jumat (20/9/2019).
![]() |
Indratmoko mengatakan, penggrebekan ini dilakukan Senin (16/9). Puluhan kosmetik ilegal bernilai puluhan jutaan rupiah turut disita.
"Omzetnya bisa mencapai Rp 5 juta per bulan dan konsumen sekali infus dikenakan biaya mulai Rp 300 ribu sampai dengan Rp 800 ribu. Kalau promo dan normal mencapai Rp 1 juta sampai Rp 1,2 juta," beber Indratmoko.
Sementara ketiga wanita yang diamankan diketahui sebagai KS, FT dan FA. Mereka diancam pasal berlapis, yakni Pasal 196 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini