"BPTJ bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten di jalan daerah masing-masing. Jalannya untuk yang nasional adalah Margonda, Depok, dan Tangerang," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono seperti dilansir Antara, Jumat (15/11/2019).
Selanjutnya untuk daerah perbatasan Jakarta dan Bekasi, BPTJ menyebutkan Kalimalang akan menjadi daerah yang diterapkan aturan jalan berbayar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini regulasinya menganut sistem retribusi, regulasinya jadi terpatok jalan daerah, provinsi dan kabupaten. Karena itu, regulasinya harus direvisi peraturan pemerintahnya," kata Bambang.
Proyek ERP diketahui pernah diujicobakan di Jakarta, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Barat, selama 20 hari pada 2018. Namun, pada September 2019, Kejaksaan Agung meminta proyek jalan berbayar ini mengulang proses tender.
Masih Tahap Kajian
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Jawa Barat, Dadang Wihana menegaskan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Margonda Raya masih dalam tahap kajian BPTJ. Belum ada pembicaraan konkret dengan BPTJ.
"Sampai saat ini belum ada pembicaraan hal tersebut, itu baru kajian BPTJ," kata Dadang ketika dimintai tanggapan soal rencana jalan berbayar di Margonda oleh BPTJ.
Ia mengatakan ada banyak hal yang harus dibahas secara teknis sebelum jalan berbayar tersebut diterapkan, misalnya infrastruktur pendukung dan penyediaan transportasi publik terlebih dahulu yang diperbaiki.
"Ini yang fokus kita benahi saat ini," jelasnya.
Dadang mengakui baru ada pembahasan kajian konsultan di Bandung beberapa waktu lalu, tapi belum ada hal teknis yang dibicarakan menyangkut jalan berbayar di Margonda.
Simak juga video "Viral! ODGJ Bantu Buka Jalan Ambulans di Bandung" :
(imk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini